ini link-nya
http://muhkhoirulm11b.student.ipb.ac.id/
Kerusakan
dan Keterbukaan lahan dalam penebangan merupakan hal yang tidak bisa dihindari
(Purwodidodo 1999). Kerusakan dan keterbukaan lahan ini disebabkan karena
adanya proses penebangan dan penyaradan. Area yang terbuka akibat penebangan
merupakan luasan daerah yang terbuka akibat penebangan pohon berikut rebahnya
vegetasi lain disekitar pohon yang ditebang (Nasution 2009). Sedangkan area
yang terbuka akibat penyaradan merupakan luasan lahan yang terbuka akibat
bulldozer atau bekas lintasan batang kayu yang disarad (Nasution 2009).
Keterbukaan
lahan yang sangat luas ini disebabkan dengan adanya penebangan yang berlebihan
dan perencanaan jalan sarad yang kurang baik selain itu meningkatnya intensitas
penyaradan cenderung meningkatkan luas keterbukaan lahan. Menurut penelitian
Thaib (1986) menunjukkan bahwa keterbukan lahan akibat pemanenan kayu dengan
menggunakan Buldozer dipengaruhi oleh jumlah pohon yang ditebang dalam per
satuan luas, kemeringan lapangan dan faktor manajemennya. Luas areal yang
terbuka disebabkan terutama oleh kegiatan penebangan dan penyaradan.
Pada
proses penebangan tidak hanya akan membuka lahan akan tetapi akan merusak
vegetasi yang lain yang terdapat disekitar pohon yang ditebang, seperti
kerusakan semai, kerusakan tiang dan kerusakan pada pohon disekitar akibat
rebahnya pohon yang ditebang. Mengetahui keterbukaan lahan dan keterbukaan
lahan ini sangat diperlukan dalam pemanenan hutan terutama dalam hal bisnis karena
untuk mengetahui seberapa besar lingkungan yang telah rusak akibat adanya
pemanenan dan berapa biaya yang diperlukan untuk mengembalikan lingkungan
tersebut seperti semula hingga bisa dimanfaakan untuk jangka waktu yang lebih
lama. Selain itu mengetahui kerusakan dan keterbukaan lahan sangat bermanfaat
untuk mengetahui berapa persen tumbuhan yang masih berpotensi untuk tumbuh dan
dimanfaatkan dimassa yang akan datang.
Pada
praktikum kali ini praktikan mendapatkan hasil keterbukaan lahan akibat
penyaradan sebesar 24,913 m2 dengan persentase 0,996%. Dan mendapatkan angka
kerusakan pada kerusakan pohon sebesar 1,449 %, kerusakan tiang sebesar 5,6 %,
kerusakan pancang sebesar 1,09 % dan kerusakan semai sebesar 4,97 % dengan
total kerusakan 13,109 %. Pada keterbukaan lahan mendapatkan angka yang relatif
kecil karena praktikan memilih penyaradan pada area yang relatif lebih sedikit
semai, tiang dan pohonnya sehingga mampu meminimalisir keterbukaan lahan yang
ada. Akan tetapi pada angka kerusakan akibat penebangan mendapatkan hasil
relatif lebih besar karena pohon yang raktikan tebang berada di tengah-tengah
tiang, pancang dan semai.
Daftar Pustaka
Nasution
AK. 2009. Keterbukaan Areal dan Kerusakan Tegakan Tinggal Akibat Kegiatan
Penebangan dan Penyaradan. Bogor: Fakultas Kehutanan IPB.
Purwowidodo.
1999. Pokok-Pokok Bahsan Konservasi Tanah di Kawasan Hutan. Bogor: IPB Press.
Thaib,
J. 1986. Pengaruh Intensitas Penebangan dan Kelerangan Terhadap Keterbukaan
Tanah. Jurnal Penelitian Hasil Hutan Volume 2 No:4. Puslitbang Hutan. Bogor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar